Jumat, 30 Januari 2009

Fatwa haram merokok.......!!!?

hai...
tanya tanya lagi nie....

kali ini tentng fatwa haram rokok...

sudah tau blom kalau MUI keluarin fatwa haram meroko.....
tapi haram dalam batas dan lingkup na...
haram bagi...:
- ibu hamil
-anak2 di bawah umur
-di tempat umum ,ect


yang ingin gw tanya kan adalah.....

* apa kah anda perokok....??

*bagaimana tanggapan anda tentang fatwa ini.....??


apa jadi na bangsa ini kalo rokok juga di jadi kan fatwa.....

rokok...atau apa pun sejenis nya ....yang katanya bisa ngerusak badan.....gw rasa yg bisa menghentikan nya hanya diri kita pribadi...
kembali pada individu masing2 dari si pencandu......
engak perlu sampai orng luar/selain diri.......... kita yang ikut campur untuk menghentikan kebiasaan kita merokok............

presidan Amrik sekali pun gw rasa engak akan berhasil mengentikan kecanduan kita.....selain diri kita sendiri...
well....itu pendapat gw yang sedikit egois... tapi wahai para perokok tahukah kalian dampak asap rokok yang kalian hisap bagi orang-orang di sekeliling kalian yang tidak merokok????????????????
"MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, TUMOR, SERANGAN JANTUNG, GANGGUAN JANIN PADA IBU HAMIL, DAN HIPOTENSI...."
JADI........WASPADALAH....WASPADALAH.....PARA PEROKOK AKTIF.
para perokok aktif tahukah kalian bahwa semua akibat dari merokok tidak hanya berdampak pada diri kalian sendiri, tetapi orang lain juga akan mengalami hal yang serupa seperti perokok aktif.


pendapat saya sich.....gw sedikit jengkel(banyak dech)klo setiap kali pulang sekolah naik bus udah capek2, laper, bau asap rokok pulaaaa, nah siapa tuh yang nggak jengkel.apalagi klo di tempat umum bapak2+pemuda zaman sekarang merokok dengan enteng n pede ngrokok di tempat umum.Asapnya itu lhooo.NYEBELIIIINNNNNNNNN.
tapi menurutku ibu hamil nggak mungkin merokok,mana ada sich wanita hamil yang bodoh yan ingin anaknya penyakitan,nggak mungkin khan, jadi gw sangaaat setuju tentang fatwa rokok MUI dalam konteks tertentu, seperti disebutkan diatas, asal jangan melanggar batas2 yang ditentuin za.

eh...tapi bagi pabrik rokok siap2 za cari alternatif laen...apapun yang terjadi yang untung yaa pemilik pabrik rokok, lihat saja orang2 kaya di indonesia, pemilik pabrik rokok menempati posisi di atas. Perokok? cuma dapat batuk dan penyakitan. Buruh juga tetap miskin. Fatwa haram merokok sudah ada dan banyak ulama yang memfatwakan. Jadi bukan sekarang. Di Jogja ada supermarket yang nggak jualan rokok (Pamela Swalayan) tetap saja omset dan perkembangan bisnisnya bagus. Jangan cari alasan pembenaran untuk tetap merokok. Haram atau makruh kan sebaiknya ditinggalkan.

* setujuh engak ama pendapat gw.....

Rabu, 28 Januari 2009

Sudah saatnya kita lebih banyak berbicara tentang lingkungan hidup dan tidak terus-menerus
menjadi sekumpulan orang yang bodoh dan ketinggalan jaman. Di saat para elit politik kita tetap saja sibuk, atau pura-pura sibuk, membicarakan masalah-masalah yang tidak penting negara ini diam-diam telah menjadi negara setelah Amerika dan Cina yang memberikan efek rumah kaca terbesar di dunia. Hebat bukan?

Negara Indonesia yang konon direbut oleh para pahlawan dari penjajah Barat dengan darah dan keringat ternyata sekarang adalah sebuah negara yang goblok dan rakus! Sudah, mari akui saja kita ini memang tidak tahu malu. Tidak tahu malu dengan Tuhan, negara lain, dan yang paling parah kita bahkan sudah tidak punya malu dengan diri sendiri. Kalau kata teman saya Dakka, “Dasar urat malu lo udah putus!”

Murid-murid SD di Indonesia terutama yang hidup di pulau Jawa setiap hari selalu dijejali dengan segala informasi tentang bagaimana luar biasanya kekayaan alam Indonesia, tentang bagaimana ramahnya masyarakat Indonesia, atau bagaimana Indonesia adalah negara dengan sejarah yang begitu besar yang disegani oleh negara-negara lain di dunia. Sejak kecil kita memang selalu didoktrin bahwa kita adalah orang-orang terpilih yang dikarunai Tuhan dengan sebuah negara dengan keindahan alam yang begitu memesona. Masih ingat salah satu lagu wajib kita di sekolah dasar?

Dari sabang sampai Merauke berjajar pulau-pulau

Sambung menyambung menjadi satu itu lah Indonesia

Indonesia tanah airku Aku berjanji padamu

Menjunjung tanah airku, tanah airku Indonesia

Menurut majalah Time edisi 23 Juli 2007, Indonesia mengeluarkan 3,3 miliar ton karbon dioksida setiap tahunnya yang hampir seluruhnya dihasilkan dari pengrusakan hutan. Indonesia bahkan menjadi negara kedua perusak hutan terbesar di dunia setelah Brazil. Menurut data yang dikeluarkan oleh PBB disebutkan bahwa di Indonesia 2,5 Juta hektar hutan hilang setiap tahunnya. Pohon-pohon berusia ratusan tahun dipotong dan ditumbangkan setiap harinya oleh orang-orang yang rakus dan tidak tahu malu.

Masyarakat Indonesia tidak hanya bodoh dan tidak berpendidikan tapi tampaknya kita juga sudah budek serta buta. Apakah kita tidak sadar bagaimana alam sudah marah dan muak dengan perilaku kita selama ini? Bencana alam terjadi dimana-mana mulai dari tsunami yang membunuh puluhan juta manusia, banjir besar di Jakarta yang terjadi setiap lima tahun dan menjadikan kota Jakarta sebagai salah satu ibukota negara yang paling tidak layak untuk ditinggali di dunia, atau lumpur di Sidoarjo yang belum juga menunjukkan tanda-tanda untuk berhenti. Mau sampai kapan kita menjadi sekumpulan orang yang bodoh dan tidak tahu malu?

Negara-negara lain berlomba-lomba mencapai greatness. Negara-negara lain begitu bersemangat mensejahterakan masyarakatnya melalui pertumbuhan ekonomi, pendidikan yang baik, dan teknologi tinggi. Tapi apa yang Indonesia lakukan untuk masyarakatnya? Indonesia memberikan kebodohan kepada masyarakatnya. “Tuhan memberikan kekayaan alam yang begitu berlimpah, mari kita manfaatkan sebaik mungkin.” Sebaik mungkin? Tampaknya justru terlalu baik. Saking baiknya, alam dieksploitasi sedemikian rupa tanpa melihat dampak jangka panjang yang dapat ditimbulkan. Alam diperas dan dipaksa untuk memberikan kemakmuran yang sayangnya hanya ditujukan untuk segelintir orang. Kalau Amerika dan Cina adalah dua negara penghasil karbon dioksida (efek rumah kaca) terbesar di dunia minimal mereka melakukannya untuk “kebahagian” orang banyak. Amerika adalah negara adidaya dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia dimana masyarakat Amerika hidup dengan tingkat kesejahteraan di atas rata-rata seluruh masyarakat dunia lainnya. Sementara Cina seperti yang kita tahu merupakan kekuatan ekonomi baru dari Timur yang keberadaannya semakin lama semakin menakutkan negara-negara Barat. Kemana pun kita pergi kita selalu akan menemukan barang-barang “Made in China” yang membuktikan bagaimana hebatnya perekonomian Cina saat ini. Lalu bagaimana dengan Indonesia yang secara mengejutkan, atau tidak mengejutkan, menjadi negara ketiga penghasil karbon dioksida terbesar di dunia? Apakah kita layak memperoleh predikat ini? Apakah masyarakat kita yang 50% lebih ternyata masih hidup di bawah garis kemiskinan layak mendapatkan ini? Dimana letak keadilan di dalam negara ini?

Kita memang tidak tahu malu.

Privatisasi Masalah Lingkungan Hidup

Privatisasi Masalah Lingkungan Hidup

lingkungan

“Privatisasi masalah lingkungan hidup”, artinya masalah lingkungan hidup terjadi karena terkait dengan gaya hidup individual। Oleh karenanya, penanganan masalah lingkungan hidup harus dilakukan pada tingkat individu. Manusia mempunyai budaya yang berbeda-beda, terdapat perbedaan pula dalam memandang lingkungannya, perbedaan pandangan juga dipengaruhi oleh agamanya, tingkat ekonominya, asal daerahnya serta pendidikannya. Perbedaan pada hal-hal tersebut membuat tanggung jawab individual terhadap lingkungannya berbeda. Tanggung jawab individual ini seharusnya membawa kita mengubah perilaku dan gaya hidup sehari-hari walaupun hal ini sulit dilakukan karena manusia sudah terbiasa dan menikmati dengan berbagai kemudahan yang sebenaranya mengorbankan alam, sebagai contoh kita sudah terbiasa menggunakan kendaraan yang menghasilkan emisi gas buang padahal kita tahu bahwa emisi gas buang tersebut pada konsentrasi tertentu akan membahayakan bagi kehidupan manusia. Jika kita sadar akan lingkungan, maka kita akan melakukan penanaman pohon yang dapat menyerap gas buang dari kendaraan yang kita gunakan. Setiap orang menginginkan kehidupan yang nyaman bagi dirinya sendiri, maka etika lingkungan individual inilah yang seharusnya dikedepankan. Sifat egoisme dapat bersifat positif yang mendorong orang untuk berbuat peduli lingkungan karena perbuatan itu menguntungkan dirinya. Etika lingkungan global merupakan kepedulian bersama-sama dan berkembang untuk mengatasi degradasi lingkungan yang semakin serius.Perubahan hidup yang seharusnya dilakukan oleh manusia adalah dimulai dengan menumbuhkan kesadaran individual untuk hidup beretika, meningkatkan rasa memiliki dan cara bertindak yang bijak dalam hidup ada baiknya manusia melakukan seperti yang dikemukakan oleh Aa Gym, yaitu : mulailah dari diri sendiri, mulailah dari hal yang sederhana, dan dimulailah dari sekarang dalam mengatasi masalah lingkungan. Konsep lain yang perlu dilakukan juga adalah Atur Diri Sendiri yang dikemukakan oleh Otto Soemarwoto. Perubahan hidup seperti: rasa tanggung jawab, solidaritas kosmik, kasih sayang dan kepedulian terhadap alam, tidak merusak, hidup sederhana dan selaras dengan alam, keadilan, demokrasi, integritas moral. (Nurudin Diding Somantri)

pencemaran


Penulis: Azamul Fadhly Noor


Pembangunan yang terus meningkat di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkatkan pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dan bahaya terhadap kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya, limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola secara khusus agar dapat dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah mendorong Pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1994 tanggal 30 April 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3551) yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3595). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 ini kembali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31) dan terakhir diperbaharui kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang.
Dasar hukum dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini antara lain adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) sebagaimana kemudian diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699, mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 19 September 1997) serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
Lingkungan hidup didefenisikan oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan yang dimaksud dengan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Inti masalah lingkungan hidup adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup (organisme) dengan lingkungannya yang bersifat organik maupun anorganik yang juga merupakan inti permasalahan bidang kajian ekologi.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat dan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kata-kata “pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup” sebagaimana tercantum dalam tujuan tersebut di atas merupakan “kata kunci” (key words) dalam rangka melaksanakan pembangunan dewasa ini maupun di masa yang akan datang. (Koesnadi Hardjasoemantri, 1990: 127).
Istilah “pembangunan berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan” merupakan suatu terjemahan bebas dari istilah “sustainable development” yang menggambarkan adanya saling ketergantungan antara pelestarian dan pembangunan. Istilah ini untuk pertama kalinya mulai diperkenalkan oleh The World Conservation Strategy (Strategi Konservasi Dunia) yang diterbitkan pada tahun 1980 yang menekankan bahwa kemanusiaan, yang merupakan bagian dalam alam, tidak mempunyai masa depan kecuali bila alam dan sumber daya alam dilestarikan. Dokumen ini menegaskan bahwa pelestarian tidak dapat dicapai tanpa dibarengi pembangunan untuk memerangi kemiskinan dan kesengsaraan ratusan juta umat manusia.