Jumat, 13 Februari 2009

Kerusakan Lingkungan di Purwoyoso, Ngaliyan SEMARANG

Berita Terkini
25-09-07
Seret PT IPU ke Jalur Hukum
oleh Eva Budhi Kurnia, Radar Semarang


Terkait Kerusakan Lingkungan di Purwoyoso, Ngaliyan SEMARANG - Kerusakan lingkungan di Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, yang diduga akibat aktivitas pembangunan oleh PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) mulai diseriusi pemkot. Bapedalda (Badan Pengandalian Dampak Lingkungan Daerah) kini mengumpulkan amunisi untuk menyeret perusahaan tersebut ke jalur hukum.

Salah satu amunisinya, meminta tambahan dana pada APBD perubahan 2007. Tambahan dana akan dipergunakan untuk memberkas kasus PT IPU. Sebelumnya, Bapedalda beralasan dengan minimnya dana yang dimiliki, pihaknya tak bisa memberkas kasus PT IPU. Alasannya, untuk sampai ke tahap pemberkasan butuh dana tak sedikit.

Terkait hal itu, Komisi C DPRD Kota Semarang telah menyetujui penambahan dana dalam rapat pembahasan nota APBD perubahan 2007 Senin (24/9) kemarin. Jumlahnya, Rp 250 juta.

Anggota komisi C Agung Budi Margono mengatakan, dana pengawasan lingkungan yang diusulkan Bapedalda sebesar Rp 9,7 juta di APBD perubahan sangat tidak mencukupi. Alokasi dana yang minim tersebut mengesankan pengawasan lingkungan yang dilakukan Bapedalda tidaklah serius. Sebab, lanjut Agung, pengawasan lingkungan butuh dana besar. Utamanya, bila sampai pada tahap pemberkasan kasus.

Menurut Agung, kerusakan lingkungan yang diduga dilakukan PT IPU diharapkan tak hanya selesai dengan pengawasan. Sebaliknya, bisa berlanjut ke proses pemberkasan kasus ke pengadilan. Mengingat kasus kerusakan lingkungan di Purwoyoso, mengutip keterangan Bapedalda, saat ini sudah dilaporkan ke Polda Jateng.

"Bapedalda mengatakan bahwa dana pengawasan di dinas minim. Sehingga untuk lanjut ke pemberkasan, dananya kurang. Nah, dari situ, komisi sepakat dananya ditambah agar kasus IPU yang sudah ada di tangan Polda Jateng bisa lanjut ke pemberkasan," terang Agung Budi Margono.

Meski begitu, lanjut Agung, tak semua dana yang dialokasikan di APBD perubahan 2007 untuk kasus PT IPU. Melainkan kasus kerusakan lingkungan lainnya. Di antaranya, aktivitas galian C liar di Mangunharjo Kecamatan Tembalang.

Sementara itu, Kepala Bapedalda Kota Semarang Sudjoko menyampaikan, dana pengawasan yang sudah dialokasikan di APBD murni 2007 sebesar Rp 50 juta. Dana tersebut dirasa sangat kurang untuk menangani 60 kasus kerusakan lingkungan. Akhirnya, pada APBD perubahan 2007, pihaknya mengusulkan tambahan dana Rp 9,7 juta. Dana itu akan dipakai untuk pengawasan teknis PT IPU agar tidak keluar dari amdal.

"Usul kami sebenarnya cuma Rp 9,7 juta. Tapi oleh dewan diberi tambahan, karena untuk pengawasan kasus lingkungan agar sampai ke pengadilan butuh dana besar," katanya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang itu menjelaskan, terkait kasus PT IPU dengan warga Perumahan Sulanji, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan berawal dari pengingkaran kesepakatan.

Sebelum dijadikan kawasan industri untuk gudang, PT IPU sepakat memenuhi keinginan warga. Yakni, membuat sabuk hijau sepanjang 60 meter, pembuatan sumur artesis, pembuatan dan perbaikan jalan lingkungan, serta sistem penggalian berbentuk terasering. Seiring perjalanan waktu, beber Sudjoko, IPU ingkar janji. Ada hal-hal yang harus dipenuhi dari sisi amdal, ternyata justru dilanggar. Salah satunya, sabuk hijau hanya dibuat sepanjang 50 meter.

"Ada perubahan yang dilakukan IPU dengan hasil kesepakatan warga. Dari sana, kasus lingkungan itu muncul. Kami di Bapedalda sekarang menjalankan fungsi pengawasan agar PT IPU tidak melenceng dari amdal," paparnya.

Terkait pemberkasan kasus PT IPU, Sudjoko menyampaikan, saat ini masih diselidiki Polda Jateng. Pihaknya melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan. Bila nanti penyelidikan polisi selesai, Bapedalda siap melakukan pemberkasan menuju meja hijau.

Terpisah, Koordinator Keamanan Kawasan PT IPU Anton S mengatakan, terkait kasus dengan warga Purwoyoso, utamanya RW 6, pihaknya menyerahkan pada kebijakan Pemkot Semarang. Sejak kasus tersebut mencuat, PT IPU sudah tak lagi melanjutkan aktivitas pembangunan gudang di daerah yang berbatasan dengan warga.

Disinggung soal pelanggaran amdal yang dilakukan, lanjut Anton, pihaknya menyerahkan masalah itu ke instansi pemkot yang berkepentingan dan berwenang menilainya.

"Sampai sekarang belum selesai masalahnya, Kita serahkan pada pemkot sebagai penengahnya. Begitu juga untuk persoalan amdal, kita menyerahkan ke instansi yang ditunjuk pemkot," kata Anton.

Anton menambahkan, saat ini pihaknya menunggu undangan dari pemkot untuk penyelesaian kasus tersebut. Belum diketahui kapan dialog brsama antara pemkot, PT IPU dan warga dilakukan. Diperkirakan rembuk kasus digelar itu usai Lebaran mendatang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar